Wednesday, 23 August 2017

Bolos Kerja, 31 PNS Dipecat atau diberhentikan secara tidak Hormat



Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang menurut sebagian masyarakat di Indonesia merupakan pekerjaan idaman. Salah satu alasannya adalah dengan menjadi PNS maka pekerjaan akan terjamin (tidak akan ada pemecatan), tidak seperti menjadi pegawai swasta yang lebih ketat dan disiplin dalam menerapkan aturan perusahaan. 

Namun hal tersebut saat ini sepertinya sudah kurang relevan, dikarenakan saat ini PNS dituntut untuk lebih disiplin dan penegakan sanksipun menjadi lebih keras. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Menpan dan RB memecat 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Mereka dipecat karena terbukti tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. "ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya" tegas Menpan Asman Abnur di Jakarta 7 Juli 2017.

Sanksi ini, diperoleh setelah menggelar sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. Sama dengan sidang sebelumnya, Kasus yang ditangani BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. 

Hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai. Nah bagi anda yang berniat untuk menjadi PNS dengan tujuan untuk dapat bersantai-santai mungkin harus mempertimbangkannya lagi.


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment