Tahun 2016 merupakan tahun yang "spesial" bagi instansi pemerintah. Pasalnya pada tahun 2016 terjadi "pemotongan" secara besar-besaran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN memiliki pengertian Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari s.d 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Setidaknya pada tahun 2016 ini, telah terjadi 2 kali pemotongan anggaran pemerintah.
Pemotongan Anggaran Jilid I
Pada 12 Mei 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Inpres ini untuk pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp 29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu dalam pemotongan itu juga terdapat Rp 10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.
Pemotongan Anggaran Jilid II
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memotong Rp 133,8 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang terdiri atas pengurangan belanja kementerian/lembaga Rp 65 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 68,8 triliun. Pemotongan itu terutama untuk anggaran kementerian yang dianggap tidak menunjang prioritas. Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016 menyetujui pemotongan anggaran oleh Sri Mulyani yang baru 6 hari menjadi Menteri Keuangan itu. Sri Mulyani dalam pernyataan pers usai sidang menjelaskan, penghitungan itu berdasarkan kemungkinan penerimaan negara dari sisi pajak yang diperkirakan akan kurang sekitar Rp 219 triliun.
Tentunya pemotongan anggaran tersebut akan sangat berpengaruh secara signifikan terhadap kegiatan-kegiatan terutama di lingkungan instansi pemerintah. Mengingat jumlah pemotongan anggaran tersebut sangat besar tentunya banyak kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah diprogramkan menjadi tidak berjalan dengan semestinya, baik ada pengurangan dari segi kuantitas maupun kualitas bahkan sampai dengan penghapusan kegiatan.
0 comments:
Post a Comment