Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Seluruh PNS dinegeri ini wajib untuk melakukan pengisian data-data pada e-PUPNS yang dapat diakses pada alamat http://pupns.bkn.go.id. Sayangnya saat ini mungkin karena terlalu banyak PNS yang mengakses e-PUPNS sementara hal tersebut tidak diimbangi dengan kesiapan sistem terutama dari sisi infrastruktur seperti kapasitas bandwidth server, performance server dan lain sebagainya sehingga menyebabkan e-PUPNS sulit diakses.
Banyak PNS yang sudah mengeluh mengenai respon time dari e-PUPNS sehingga menyulitkan mereka dalam melakukan update data. Padahal disisi lain PNS tersebut sudah diwajibkan untuk melakukan update data dan sanksinya pun tidak main-main jika ada PNS yang tidak melakukan update data di e-PUPNS yaitu PNS tersebut tidak diakui lagi sebagai PNS.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan pendaftaran pada e-PUPNS yang disediakan oleh BKN :
1. Buka alamat e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/ pada browser (misal google chrome, IE, atau firefox)
2. Klik menu daftar pada halaman utama e-PUPNS
3. Setelah itu isikan NIP baru, dan alamat email yang masih aktif dan klik tombol lanjut
4. Kemudian isikan kata kunci / password, nama ibu kandung, pertanyaan pengaman, dan masukan nomor verifikasi dan klik tombol registrasi seperti gambar dibawah ini :
5. Jika berhasil maka anda akan melihat halam informasi registrasi sebagai berikut :
6. Setelah itu klik tombol cetak untuk mencetak bukti pendaftaran e-PUPNS
Setelah itu anda tinggal menunggu verifikasi pendaftaran oleh petugas yang telah ditunjuk pada unit anda, jika anda sudah diverifikasi maka anda dapat login dan melakukan update data PUPNS. Selamat mencoba
0 comments:
Post a Comment