![]() |
Kartu Isteri |
kartu istri / suami (karis / karsu)
Salah satu daya tarik yang membuat sebagian besar masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi PNS adalah adanya fasilitas pensiun. Nah untuk bisa mengambil dana pensiun ini juga tidak sembarangan.
Karis / karsu adalah kartu identitas istri/suami pns dalam arti pemegangnya adalah istri/suami yang sah, apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi. apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali. Kegunaan dari karis / karsu ini adalah apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.
• copy sk cpns, sk pns, sk kenaikan pangkat terakhir legalisir;
• copy akta/surat nikah;
• mengisi laporan perkawinan (pertama/janda/duda);
• pas foto 2x3 cm = 2 lembar;
• izin cerai atasan;
• akta cerai;
• surat keterangan kematian (alm).
Karena kegunaan dari karis / karsu yang sangat penting tersebut, maka sudah seharusnya setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib untuk mengurus karis/karsu. Apabila anda sudah menjadi PNS namun belum pernah mendapatkan karis/karsu sebaiknya anda segera menanyakan kepada bagian kepegawaian di unit anda bekerja.
0 comments:
Post a Comment