Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya pada awalnya menginginkan untuk dapat mengabdi sampai purnabakti. Namun, terkadang karena beberapa alasan PNS tersebut memilih untuk mengajukan pensiun dini. PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini). Berikut ini adalah contoh persyaratan, kelengkapan administrasi dan bagan alur untuk mengurus pensiun dini Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikutip dari "Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian
Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara Republik Indonesia". Mungkin untuk Lembaga/Kementerian lain akan sedikit berbeda namun informasi ini masih dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan pengajuan pensiun dini.
Persyaratan:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang berhenti/ diberhentikan dengan hak pensiun
- Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia
Kelengkapan administrasi :
- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Keterangan:
Huruf a, asli rangkap 6
Huruf b s.d. huruf i, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6
Bagan alir :
Demikian informasi mengenai Cara mengurus pensiun dini Pegawai Negeri Sipil (PNS), semoga dapat memberikan gambaran bagi anda khususnya PNS yang berencana untuk mengajukan pensiun dini. Untuk lebih jelasnya mungkin anda dapat menghubungi Biro Kepegawaian pada instansi anda masing-masing.
Saya juga termasuk orang yang pensiun di usia yang terbilang cukup muda..
ReplyDeleteatau mungkin ada yang bilang pensiun dini..
hati2 kalo emang sudah ambil keputusan untuk pensiun dini..
mendingan baca dulu ini sebelum pensiun dini :
cara pensiun pada usia muda