Sunday, 24 May 2015

Cara mengurus pensiun dini Pegawai Negeri Sipil (PNS)




Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya pada awalnya menginginkan untuk dapat mengabdi sampai purnabakti. Namun, terkadang karena beberapa alasan PNS tersebut memilih untuk mengajukan pensiun dini. PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini). Berikut ini adalah contoh persyaratan, kelengkapan administrasi dan bagan alur untuk mengurus pensiun dini Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikutip dari "Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara Republik Indonesia". Mungkin untuk Lembaga/Kementerian lain akan sedikit berbeda namun informasi ini masih dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan pengajuan pensiun dini.

Persyaratan:  
  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang berhenti/ diberhentikan dengan hak pensiun 
  2. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia


Kelengkapan administrasi :
  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih  ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4  sebanyak 4 lembar

Keterangan:
Huruf a, asli rangkap 6
Huruf b s.d. huruf i, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6

Bagan alir :

Demikian informasi mengenai Cara mengurus pensiun dini Pegawai Negeri Sipil (PNS), semoga dapat memberikan gambaran bagi anda khususnya PNS yang berencana untuk mengajukan pensiun dini. Untuk lebih jelasnya mungkin anda dapat menghubungi Biro Kepegawaian pada instansi anda masing-masing.

Related Posts:

1 comment:

  1. Saya juga termasuk orang yang pensiun di usia yang terbilang cukup muda..
    atau mungkin ada yang bilang pensiun dini..
    hati2 kalo emang sudah ambil keputusan untuk pensiun dini..
    mendingan baca dulu ini sebelum pensiun dini :
    cara pensiun pada usia muda

    ReplyDelete