Friday, 22 April 2016

5 PNS Dinas Pendidikan Barito Kuala (Batola) Jalani sidang kasus korupsi



Kasus yang disebabkan oleh dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tim pengadaaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala ini yang menyebabkan kerugian negara diatas satu miliar lebih, tengah dalam proses persidangan dan menyeret 5 terdakwa yang semuanya berstatus sebagai PNS.

Dilansir dari KBRN, Banjarmasin : Kembali  para tersangka pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala menjalani siding, kali ini yang menjadi korban adalah PNS dilingkungan instansi  bidang pendidikan tersebut, yakni  Aspani Jaya selaku Ketua Panitaia Lelang, Catur  Triastono selaku sekretaris serta Zaenal Hakim, Taufiq Qurahman dan Ahmad Baihaki selaku anggota kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Kelima terdakwa tersebut dibagi menjadi dua berkas, berlkas pertama terdiri dari Catur Triastono, Taufiq Qurahman dan Zaenal Hakim,  majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Darsono,  berkas kedua terdiri dari terdakwa Aspani Jaya dan A Baihaki,  majelis hakim  ditangani oleh A Jaini, sedanaghkan kedua berkas tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum  Mauladi SH dari Kejaksaan Negeri Marabahan.

Kelima terdakwa tersebut walaupun dilakukan  sidang terpisah, tetapi  punya dakwaan yang sama yakni memenangkan tender atas CV Karunia Baru, yang menggunakan dokumen palsu berupa alamat fiktif. CV Karunia baru yang bertindak selaku Direktur Salim Alatas (perkara sudah di vonis di pengadilan yang sama), ini dilakukan atas suruhan terpidana Yudi Setiawan. Karena Salim adalah karyawan dari PT Citra Inti Pharmindo milik terpidana Yudi Setiawan.

Hal ini menurut dakwaan JPU pelelanagan tersebut bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang perngadaan barang dan jasa.

“ Akibat perbuatan tim pelelangan yang dilaukan para terdakwa dengan  nilai proyek 2,7 miliar rupiah, terdapat unsur kerugian negara mencapai satu miliar lebih, ini berdasartkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Kalsel,” ungkap Mauladi SH di Banjarmasin (9/10/2014)

Atas perbuatan kelima terdakwa tersebut, Mauladi mematok pasal 2 jo  pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsdiair pasal 3  jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment