Friday, 22 April 2016

12 Oknum PNS Tarakan Terjerat Kasus Berat



Sepertinya berita mengenai kasus yang menjerat oknum PNS tidak ada hentinya. Seperti dilansir dari procal.co : TARAKAN – Maraknya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat kasus hukum, mencoreng nama baik PNS yang selama ini digaji melalui anggaran negara.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan M. Sa’aduddin Hakim mengatakan, untuk awal 2016, pihaknya akan membahas sebanyak 12 PNS yang terjerat kasus hukum bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekertaris Kota seluruh Asisten Pemkot, Inspektorat dan Bagian Hukum.“Ke 12 orang ini dalam hitungan kami kategorinya berat,” ujar pria yang kerap disapa Didin ini.

Meski tidak dirincikan berasal dari dinas mana, kata Dindin, ke 12 PNS ini tidak semuanya terjerat kasus di tahun ini, sebagian besar merupakan kasus 2015 yang belum diambil keputusan.

Sementara itu pada 2014, sebanyak 12 PNS diberhentikan dan enam PNS dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat. Sedangkan di 2015, tiga PNS diberhentikan. “Kasusnya macam-macam, ada narkoba, mangkir kerja, penadah barang curian, perkelahian, asusila dan penjudian,” jelas Didin.

Dijelaskannya pula, proses hukum ini tidak langsung diberikan BKD, melainkan melalui beberapa tahapan. Pertama, menunggu surat penahanan dari pihak terkait seperti Polres Tarakan, lalu BKD membuatkan surat pemberhentian sementara. “Surat pemberentian sementara dari jabatan negerinya dengan tidak menghilangkan status PNS-nya. Gajinya hanya diterima 50 atau 75 persen, melihat kasusnya. Lalu tahap kedua, Jika ada putusan pengadilan baru tim penanganan pelanggaran PNS bersidang untuk menetapkan hukuman yang sesuai, setelah inkrah,” jelas Didin.

Jika dalam keputusan hakim, PNS hanya menerima hukuman di bawah dua tahun, maka BKD akan memutuskan sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. “Tapi, pernah ada yang empat tahun hukuman, langsung kami berhentikan,” tuturnya.

Pelanggaran yang dilakukan para PNS ini didominasi dari kalangan staf. Didin pun menyarankan agar para PNS dapat memahami dan mempelajari aturan sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku agar terhindar dari kasus hukum. “Jauhi hal-hal yang memang sudah dilarang, seperti narkoba, mencuri, asusila. Itu sudah jelas. Pelajari Undang-undang ASN, tingkat hukuman dan jenisnya di Peraturan Pemerintah nomor 53 pasal 7 angka 1 sampai 4 tahun 2010,” jelasnya. (*/udn/ash)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment